Minggu, 05 April 2020

Permenkes No 9/2020: Pedoman Pembatasan sosial Berskala Besar

Penyebaran Virus Corona (Covid-19) makin meluas wilayahmya, makin banyak jumah kasusnya dan makin banyak pula jumlah kematiannya sehingga berdampak pada aspek politik, ekonimi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan serta kesejahteraan masyarakat Indonesia. Berbagai usaha telah dilakukan untuk mengendalikan penyebaran penyakit virus ini. Salah satu usaha yang diyakini efektif adalah dengan melakuikan pembatasan sosial berskala besar. Beberapa daerah tingkat satu dan tingkat dua berinisiatif melaksanakan pembatasan sosial ini dengan berbagai variasi kebijakan sesuai kondisi daerah masing masing.  

Pada tanggal 3 April 2020 telah ditetapkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Anda bisa melihat Permenkes tersebut dengan klik gambar di bawah ini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar