Berbagai usaha dilakukan kelompok masyarakat (kantor, instansi, tempat ibadah, dll) untuk mencegah seseorang memasuki wilayahnya, atau kalau terpaksa masuk harus melalui prosedur tertentu. Salah satu prosedur yang saat ini marak dilakukan adalah penggunaan bilik desinfeksi. Setiap orang yang masuk ke bilik tersebut akan disemprot dengan desinfeksi tertentu atau menggunakan sinar dengan panjang gelombang tertentu agar virus yang ada pada orang dalam bilik tersebut mati.
Banyak yang mendukung usaha tersebut, namun tidak sedikit yang menolak. Akhirnya Kemenkes menerbitkan Surat Edaran tentang penggunaan bilik desinfeksi untuk mencegah penularan Covid-19, berikut ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar