Senin, 12 Oktober 2015

PENCEGAHAN DAN PENANGANAN DAMPAK KESEHATAN ASAP KEBAKARAN HUTAN

Upaya pencegahan dan penanganan dampak kesehatan asap kebakaran hutan harus dilakukan seluruh komponen masyarakat. Masing-masing individu harus melakukan berbagai upaya untuk mencegah terjadinya masalah kesehatan. Kelompok masyarakat, instansi pelayanan kesehatan dan pemerintah juga harus melakukan upaya pencegahan dan penanganan tersebut. Secara prinsip upaya pencegahan dan penanganan dikelompokkan dalam 3 kategori yaitu PRIMER, SKUNDER dan TERSIER.
Upaya Primer
Upaya primer bertujuan untuk mencegah orang-orang tersensitisasi menjadi sakit sebagai akibat paparan asap kebakaran hutan. 
1.      Menghilangkan sumber masalah kesehatan yaitu asap kebakaran dengan pemadaman kebakaran.
2.      Minimalkan terpapar asap kebakaran
Dr. M Arifin Nawas, Sp.P(K),MARS
Ketua Umum PDPI
a.  Mengurangi aktivitas di luar ruangan (disarankan untuk berada di dalam rumah). Perhatian khusus pada anak-anak untuk tidak bermain di luar rumah karena anak-anak termasuk yang sangat rentan/berisiko.
b.  Hindari menambah polusi di dalam rumah misalnya merokok di dalam rumah, menyalakan lilin, perapian ataupun sumber api lainnya dalam rumah.
c.   Tutup jendela dan pintu rumah rapat-rapat untuk mengurangi masuknya partikel ke dalam rumah. Tindakan ini mengurangi jumlah partikel yang dapat masuk ke dalam rumah/ruangan. Umumnya partikel yang halus yang masih dapat masuk dalam rumah/ruangan.
d.  Bila tersedia, gunakan AC dengan syarat ubah ke mode Recirculate. Penggunaan air purifier/air cleaner juga bermanfaat menurunkan kadar partikel dalam rumah. Penelitian menunjukkan penggunaan air purifier/air cleaner dapat menurunkan partikel di udara dalam rumah sebesar 63-88%.
e.  Apabila berada di luar ruangan, hindari aktivitas fisik berat termasuk olah raga.
f.    Apabila berkendaraan mobil, tutup semua jendela mobil dan nyalakan AC dengan mode recirculate
g.  Gunakan masker atau respirator untuk mengurangi masuknya partikel ke dalam saluran napas dan paru (terutama bila beraktivitas di luar ruangan). Perhatikan cara penggunaan masker atau respirator yang benar dan tepat. Penggunaan masker atau respirator yang tidak benar mengurangi efektivitas proteksi memfiltrasi/menyaring partikel.
h.  Apabila berpergian, hindari kawasan atau area dengan kualitas udara yang tidak sehat dan berbahaya.
3.      Pantau kualitas udara untuk bisa mengambil keputusan beraktivitas di luar rumah. Pemantauan dapat dilakukan dengan melihat laporan-laporan kualitas udara dari media (Indeks standard pencemaran udara/ISPU). Nilai ISPU 200-300 kategori tidak sehat dan ISPU > 300 berbahaya. Apabila tidak dapat akses informasi kualitas udara, dapat melakukan penilaian kualitas udara berdasarkan jarak pandang yang disebut visibility reducing particle (Tabel 2).
4.      Lakukan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) seperti makan bergizi, istirahat cukup, cuci tangan dan lainnya. Sering mencuci tangan terutama setelah menggunakan fasilitas umum (mencuci tangan dapat menggunakan air atau handsrub berbasis alkohol).
Upaya Skunder
Upaya skunder bertujuan untuk deteksi dini dan pengobatan dini masalah kesehatan yang muncul sebagai dampak asap kebakaran hutan.
1.      Kenali gejala-gejala atau keluhan yang timbul sebagai dampak kesehatan akibat asap kebakaran hutan. Pada orang dengan penyakit sebelumnya ( penyakit jantung, asma, PPOK dan penyakit paru lainnya), kenali tanda-tanda terjadinya perburukan atau serangan. Hal ini sebagai upaya deteksi dini sehingga pengobatan awal dapat segera dilakukan.
2.      Persiapkan obat-obatan untuk pertolongan awal. Diutamakan bagi yang mempunyai penyakit sebelumnya agar memastikan bahwa obat-obatan yang dikonsumsi rutin cukup banyak tersedia di dalam rumah.
DR. Dr. Agus Dwi Susanto, Sp.P(K), FAPSR
Sekretaris Umum PDPI
3.      Segera ke dokter/pelayanan kesehatan terdekat apabila terjadi masalah kesehatan yang mengganggu atau terjadi perburukan/serangan pada orang yang mempunyai penyakit jantung atau paru sebelumnya.
4.      Evaluasi dampak kesehatan asap kebakaran bagi masyarakat dapat dilakukan oleh pemerintah setempat berupa skrining berkala (kuesioner, pemeriksaan fisik, pemeriksaan fungsi paru).

Upaya Tersier
Upaya tersier bertujuan untuk mencegah komplikasi dan kematian pada populasi yang sudah menderita penyakit sebagai dampak asap kebakaran hutan.
1.      Apabila sudah terkena penyakit sebagai dampak asap kebakaran hutan, stop/hentikan kebiasaan yang memperburuk penyakit seperti berhenti merokok.
2.      Lakukan pengobatan maksimal dan teratur dengan berobat ke dokter atau fasilitas pelayanan kesehatan. Konsumsi obat yang diberikan secara teratur.
3.      Jika diperlukan perawatan atau rawat inap. Tatalaksana pasien harus dilakukan secara maksimal oleh fasilitas pelayanan kesehatan. Rujukan tatalaksana ke tingkat pelayanan lebih lanjut perlu dilakukan apabila sarana dan prasarana pelayanan kesehatan yang tersedia belum mencukupi.

Jakarta, 12 Oktober 2015
Pengurus Pusat.Perhimpunan.Dokter Paru Indonesia

Ketua Umum PDPI
Dr. M Arifin Nawas, Sp.P(K),MARS
 
Sekretaris Umum PDPI

DR. Dr. Agus Dwi Susanto, Sp.P(K), FAPSR

Tidak ada komentar:

Posting Komentar