Upaya pencegahan dan penanganan dampak kesehatan
asap kebakaran hutan harus dilakukan seluruh komponen masyarakat. Masing-masing
individu harus melakukan berbagai upaya untuk mencegah terjadinya masalah
kesehatan. Kelompok masyarakat, instansi pelayanan kesehatan dan pemerintah
juga harus melakukan upaya pencegahan dan penanganan tersebut. Secara prinsip
upaya pencegahan dan penanganan dikelompokkan dalam 3 kategori yaitu PRIMER,
SKUNDER dan TERSIER.
Upaya Primer
Upaya primer bertujuan untuk mencegah orang-orang
tersensitisasi menjadi sakit sebagai akibat paparan asap kebakaran hutan.
1. Menghilangkan sumber masalah kesehatan yaitu asap
kebakaran dengan pemadaman kebakaran.
2. Minimalkan terpapar asap kebakaran
Dr. M Arifin Nawas, Sp.P(K),MARS Ketua Umum PDPI |
b. Hindari menambah polusi di dalam rumah misalnya
merokok di dalam rumah, menyalakan lilin, perapian ataupun sumber api lainnya
dalam rumah.
c. Tutup jendela dan pintu rumah rapat-rapat untuk
mengurangi masuknya partikel ke dalam rumah. Tindakan ini mengurangi jumlah
partikel yang dapat masuk ke dalam rumah/ruangan. Umumnya partikel yang halus
yang masih dapat masuk dalam rumah/ruangan.
d. Bila tersedia, gunakan AC dengan syarat ubah ke
mode Recirculate. Penggunaan air purifier/air cleaner juga bermanfaat
menurunkan kadar partikel dalam rumah. Penelitian menunjukkan penggunaan air
purifier/air cleaner dapat menurunkan partikel di udara dalam rumah sebesar
63-88%.
e. Apabila berada di luar ruangan, hindari aktivitas
fisik berat termasuk olah raga.
f. Apabila berkendaraan mobil, tutup semua jendela
mobil dan nyalakan AC dengan mode
recirculate
g. Gunakan masker atau respirator untuk mengurangi
masuknya partikel ke dalam saluran napas dan paru (terutama bila beraktivitas
di luar ruangan). Perhatikan cara penggunaan masker atau respirator yang benar
dan tepat. Penggunaan masker atau respirator yang tidak benar mengurangi
efektivitas proteksi memfiltrasi/menyaring partikel.
h. Apabila berpergian, hindari kawasan atau area
dengan kualitas udara yang tidak sehat dan berbahaya.
3. Pantau kualitas udara untuk bisa mengambil
keputusan beraktivitas di luar rumah. Pemantauan dapat dilakukan dengan melihat
laporan-laporan kualitas udara dari media (Indeks standard pencemaran
udara/ISPU). Nilai ISPU 200-300 kategori tidak sehat dan ISPU > 300
berbahaya. Apabila tidak dapat akses informasi kualitas udara, dapat melakukan
penilaian kualitas udara berdasarkan jarak pandang yang disebut visibility
reducing particle (Tabel 2).
4. Lakukan pola hidup bersih dan sehat (PHBS)
seperti makan bergizi, istirahat cukup, cuci tangan dan lainnya. Sering mencuci
tangan terutama setelah menggunakan fasilitas umum (mencuci tangan dapat
menggunakan air atau handsrub berbasis alkohol).
Upaya Skunder
Upaya skunder bertujuan untuk deteksi dini dan
pengobatan dini masalah kesehatan yang muncul sebagai dampak asap kebakaran
hutan.
1. Kenali gejala-gejala atau keluhan yang timbul
sebagai dampak kesehatan akibat asap kebakaran hutan. Pada orang dengan
penyakit sebelumnya ( penyakit jantung, asma, PPOK dan penyakit paru lainnya),
kenali tanda-tanda terjadinya perburukan atau serangan. Hal ini sebagai upaya
deteksi dini sehingga pengobatan awal dapat segera dilakukan.
2. Persiapkan obat-obatan untuk pertolongan awal.
Diutamakan bagi yang mempunyai penyakit sebelumnya agar memastikan bahwa
obat-obatan yang dikonsumsi rutin cukup banyak tersedia di dalam rumah.
DR. Dr. Agus Dwi Susanto, Sp.P(K), FAPSR Sekretaris Umum PDPI |
4. Evaluasi dampak kesehatan asap kebakaran bagi
masyarakat dapat dilakukan oleh pemerintah setempat berupa skrining berkala
(kuesioner, pemeriksaan fisik, pemeriksaan fungsi paru).
Upaya Tersier
Upaya tersier bertujuan untuk mencegah komplikasi
dan kematian pada populasi yang sudah menderita penyakit sebagai dampak asap
kebakaran hutan.
1. Apabila sudah terkena penyakit sebagai dampak
asap kebakaran hutan, stop/hentikan kebiasaan yang memperburuk penyakit seperti
berhenti merokok.
2. Lakukan pengobatan maksimal dan teratur dengan
berobat ke dokter atau fasilitas pelayanan kesehatan. Konsumsi obat yang
diberikan secara teratur.
3. Jika diperlukan perawatan atau rawat inap.
Tatalaksana pasien harus dilakukan secara maksimal oleh fasilitas pelayanan
kesehatan. Rujukan tatalaksana ke tingkat pelayanan lebih lanjut perlu
dilakukan apabila sarana dan prasarana pelayanan kesehatan yang tersedia belum
mencukupi.
Jakarta, 12 Oktober 2015
Pengurus Pusat.Perhimpunan.Dokter Paru Indonesia
Ketua Umum PDPI
Dr. M Arifin Nawas, Sp.P(K),MARS
Sekretaris Umum PDPI
DR. Dr. Agus Dwi Susanto, Sp.P(K), FAPSR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar